Berita

Berita - Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek KTP Online

Dispendukcapil Kota Mojokerto

KTP Elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat informasi pribadi seorang warga negara. Salah satu informasi yang tertera dalam e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Peranan NIK sendiri begitu penting untuk mengetahui identitas seorang warga negara. Bahkan, selain sebagai tanda identitas, NIK juga penting karena dapat digunakan untuk mengurus dokumen administrasi lain, seperti paspor, NPWP, SIM, ATM dan lain sebagainya.

Mengingat krusialnya data-data dalam e-KTP, maka penting juga untuk melakukan pengecekan. Pengecekan e-KTP ini selain bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum, juga berguna untuk memastikan apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Buat kalian yang ingin melakukan pengecekan KTP, tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Dukcapil. Kini, pengecekan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui metode online.

Berikut ini Mojok telah merangkum 5 cara pengecekan e-KTP secara online yang dikutip dari berbagai sumber.

#1 Cara cek KTP online via laman Kemendagri

Cara pertama untuk cek KTP secara online adalah dengan mengunjungi laman resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.  Setelah itu, cari menu e-KTP dan isi NIK pengguna yang akan dicek lalu tekan “enter”.

Jika data KTP valid dan terkoneksi, pengguna akan mendapat tampilan yang berisi data lengkap seperti yang ada di dalam KTP.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi admin lewat ikon chat berwarna biru di sisi kanan bawah. Lengkapi data nama, email, dan nomor ponsel, lalu masuk dan sampaikan tujuan Anda.

Selain melalui situs kemendagri, kamu juga bisa cek via situs Dukcapil pemerintah daerah. Misalnya, jika Anda penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, maka cek e-KTP bisa dilakukan dengan membuka situs https://kependudukancapil.jogjaprov.go.id/, kemudian isi form yang tertera.

#2 Melalui media sosial Dukcapil

Selain mengunjungi website resmi, cara lain adalah melalui media sosial. Dukcapil sendiri memiliki banyak akun sosial media resmi, antara lain yakni Halo Dukcapil (Facebook) serta akun “@ccdukcapil” (Twitter dan Instagram).

Cara cek via akun media sosial yakni dengan cara mengirim chat personal atau DM dengan format: #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

#3 Via email Dukcapil

Sementara cara yang ketiga adalah dengan mengirim pesan ke email Dukcapil. Jika Anda ingin mengecek NIK KTP melalui metode ini, maka isi subjek email dengan format sebagai berikut: #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

Untuk menyampaikan informasi yang ingin Anda ketahui, tulis di badan email. Dalam hal ini, berarti mengecek keaktifan NIK. Selanjutnya, kirim pesan Anda ke alamat email  (callcenter.dukcapil@gmail.com).

Tunggu balasan email kurang dari 24 jam atau 1 hari kerja.

#4 Melalui WhatsApp

Cara selanjutnya untuk mengecek NIK KTP adalah dengan melalui WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Klik link berikut: me/628118005373, yang merupakan nomor Whatsapp resmi Dukcapil;
  • Isi pesan dengan format: Nama Lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/;
  • Selanjutnya Anda tinggal menunggu balasan dari pihak Dukcapil.

#5 Melalui SMS dan Call Center

Cara terakhir yang bisa Anda gunakan jika terkendala koneksi internet adalah dengan mengirim SMS atau menghubungi call center Dukcapil. Berikut caranya:

  • Melalui SMS: kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999.
  • Melalui call center: silakan lakukan panggilan ke nomor 1500537 (Halo Dukcapil). Panggilan ini memakan biaya, karena itu sediakan pulsa.

sumber : Mojok.co