Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu:
membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan pendaftaran penduduk;
b. Pelayanan pencatatan sipil;
c. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
d. Penyusunan Profil kependudukan;
e. Pelaksanaan SPP dan SOP;
f. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.