Beranda
Profil
Sambutan Kepala Dinas
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Kebijakan Mutu
Inovasi Layanan
Layanan
Layanan Kependudukan
Layanan Catatan Sipil
Layanan Pengaduan Masyarakat dan Konsultasi
Media & Informasi
Berita
Pengumuman
Penghargaan
Indeks Kepuasan Masyarakat
Zona Integritas
WBS
Zona Integritas
Lapak #GISA
Hubungi Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu:
membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a.
Pelayanan pendaftaran penduduk;
b.
Pelayanan pencatatan sipil;
c.
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
d.
Penyusunan Profil kependudukan;
e.
Pelaksanaan SPP dan SOP;
f.
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dan
g.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.