Berita

Berita - Sudah Usia 17 Tahun Tapi Belum Punya KTP?

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Sudah Usia 17 Tahun Tapi Belum Punya KTP?

Yuk segera lakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto.

Persyaratan yang perlu dibawa:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. KIA Asli

Alur pembuatan KTP-el:

  1. Datang ke Kantor Dukcapil Kota Mojokerto
  2. Melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan)
  3. Mengambil KTP-el sesuai jadwal yang diberikan petugas

Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, segera lakukan perekaman agar memiliki identitas kependudukan yang sah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto