Sudah Usia 17 Tahun Tapi Belum Punya KTP?
Yuk segera lakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto.
Persyaratan yang perlu dibawa:
Alur pembuatan KTP-el:
Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, segera lakukan perekaman agar memiliki identitas kependudukan yang sah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto