KK dan Akta Pencatatan Sipil yang Kebanjiran / Hilang / Terbakar bisa dicetak ulang melalui Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili di KK dan KTP.
Persyaratan pengurusan KK yang kebanjiran/hilang/terbakar :
Persyaratan pengurusan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Akta Kematian / Akta Perceraian) yang kebanjiran/hilang/terbakar:
Untuk penduduk yang alamat KK dan KTP Kota Mojokerto dapat melakukan pencetakan ulang KK / Akta Pencatatan Sipil ke Dinas Dukcapil Kota Mojokerto melalui nomor Whatsapp 0813-1557-4176 atau datang langsung ke MPP Gajah Mada lantai 2 di Jalan Gajah Mada No. 100 Kota Mojokerto.