Berita

Berita - Solusi jika KK dan Akta Pencatatan Sipil Kebanjiran Terbakar Hilang

Dispendukcapil Kota Mojokerto

KK dan Akta Pencatatan Sipil yang Kebanjiran / Hilang / Terbakar bisa dicetak ulang melalui Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili di KK dan KTP. 

Persyaratan pengurusan KK yang kebanjiran/hilang/terbakar :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian asli
  2. Fotokopi KK yang hilang (jika ada)
  3. Fotokopi KTP 

Persyaratan pengurusan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran / Akta Perkawinan / Akta Kematian / Akta Perceraian) yang kebanjiran/hilang/terbakar:

  1. Surat kehilangan dari Kepolisian asli
  2. Fotokopi Akta Pencatatan Sipil yang hilang (jika ada)
  3. Fotokopi KK 
  4. Jika Akta Pencatatan Sipil yang hilang diterbitkan di daerah domisili saat ini TIDAK MEMERLUKAN SURAT KEABSAHAN, namun jika Akta Pencatatan Sipil yang hilang diterbitkan di daerah lain maka MEMERLUKAN SURAT KEABSAHAN dari daerah asal Akta Pencatatan Sipil tersebut diterbitkan

Untuk penduduk yang alamat KK dan KTP Kota Mojokerto dapat melakukan pencetakan ulang KK / Akta Pencatatan Sipil ke Dinas Dukcapil Kota Mojokerto melalui nomor Whatsapp 0813-1557-4176 atau datang langsung ke MPP Gajah Mada lantai 2 di Jalan Gajah Mada No. 100 Kota Mojokerto.