Berita

Berita - Perbedaan KTP el dan KTP Digital

Dispendukcapil Kota Mojokerto

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mengembangkan inovasi dengan membuat KTP Elekronik atau biasa disingkat E-KTP atau KTP El, kini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengembangkan KTP Digital.

Lalu apa beda KTP Elektronik dan KTP Digital?     

Dilansir dari laman Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

KTP-El atau E-KTP berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.  

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.

Lantas, apa perbedaan antara KTP Digital dengan E-KTP?

Adapun KTP Digital merupakan pemindahan E-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. 

“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” ucap Zudan.

Kendati namanya KTP Elektronik, KTP-El tetap perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.

Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun, yang harus diingat, untuk bisa mendapatkan KTP Digital, penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu. 

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan E-KTP, masyarakat masih sering diminta fotokopi saat akan mengurus berbagai hal. "Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku untuk KTP Digital,” ujar Zudan.

Namun, belum semua penduduk atau wilayah bisa menggunakan KTP Digital. Digitalisasi KTP-el baru dilakukan secara bertahap yang dimulai dari  58 kabupaten dan kota di Indonesia.

Pengembangkan layanan KTP digital didasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital