Berita

Berita - Perbedaan KTP WNI dan WNA

Dispendukcapil Kota Mojokerto

JAKARTA - Perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA mudah dikenali dan perlu diketahui. Adapun salah satu syarat warga negara Indonesia (WNI) memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP adalah sudah berumur 17 tahun. Sedangkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP. 

 

Ketentuan itu diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). "Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Disdukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022). 

 

Nah, apa saja perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA? Lebih lengkap tentang perbedaan keduanya ada di ulasan berikut ini.

 

1. Warna latar belakang foto Warna latar belakang foto e-KTP WNI adalah biru, sedangkan e-KTP WNA adalah oranye. 

 

2. Kewarganegaraan Semua kolom kewarganegaraan dalam e-KTP WNI diisi Indonesia, sedangkan e-KTP WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya Korea Selatan, Jepang, Nigeria, dan Inggris. 

 

3. Keterangan Keterangan jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dan agama pada e-KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia. Sedangkan e-KTP WNA, semuanya ditulis dalam bahasa Inggris. 

 

4. Masa berlaku Masa berlaku semua e-KTP WNI adalah berlaku seumur hidup. Sedangkan masa berlaku semua e-KTP WNA sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh Imigrasi. "Sehingga pasti kelihatan masa belaku. Apakah satu tahun, dua tahun. Ada angkanya dan pasti itu KTP WNA. Lalu ada tulisan bahasa Inggris untuk pekerjaan, jenis kelamin, status. 

 

Jadi kalau dibaca KTP-nya sudah kelihatan kalau itu WNA. Mudah kok mengenalinya. Tidak rumit," kata Zudan Arif Fakhrulloh sebagaimana berita yang ditayangkan SINDOnews pada Kamis 28 Februari 2019. 

 

Sumber: nasional.sindonews.com