Berita

Berita - Pentingnya Akta Kematian

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Pentingnya Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di wilayah yang bersangkutan. Akta kematian penting dalam proses administrasi dan hukum, serta memiliki nilai penting dalam kehidupan sehari-hari.

Manfaat Akta Kematian

Manfaat utama dari Akta Kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum, seperti:

  • Untuk Mengajukan klaim asuransi: Dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang. Tanpa Akta Kematian, klaim asuransi mungkin tidak akan diproses.
  • Sebagai dasar Pembagian harta warisan: Akta Kematian diperlukan dalam proses pembagian harta warisan seseorang kepada ahli warisnya.
  • Sebagai dasar Pembatalan kartu identitas: Akta Kematian juga digunakan untuk membatalkan kartu identitas atau dokumen resmi lainnya yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia.
  • Pencatatan populasi: Akta Kematian juga digunakan untuk memperbarui catatan populasi, sehingga menghindari kebingungan dan memastikan akurasi data populasi.

Prosedur Penerbitan Akta Kematian

Penerbitan Akta Kematian dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah mendapatkan laporan dari keluarga/petugas medis/petugas kelurahan yang menangani kematian. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti untuk mengeluarkan Akta Kematian:

  1. Pelaporan kematian: Keluarga/petugas medis/petugas kelurahan yang menangani kematian harus melaporkan kematian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  2. Verifikasi identitas: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memverifikasi identitas orang yang telah meninggal dunia.
  3. Penerbitan Akta Kematian: Setelah verifikasi identitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan Akta Kematian. 

Pengurusan Akta Kematian dilakukan secara GRATIS

Persyaratan pengurusan Akta Kematian

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan
  2. KK dan KTP asli yg meninggal
  3. FC Surat Nikah yang meninggal atau akta kelahiran salah satu anaknya
  4. FC KTP 1 orang pelapor & 2 orang saksi
  5. FC Akta Kelahiran yg meninggal/surat nikah orang tua yg meninggal