Berita

Berita - Mengenal Fakta-fakta IKD Pengganti e-KTP yang Bisa Diakses di HP

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.

Saat ini, pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menyadari pentingnya pengembangan SPBE, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.

"Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan IKD dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange), terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan," ujar Kemendagri dalam siaran persnya, seperti dilansir Sabtu (13/1/2024).

"Dengan demikian, Ditjen Dukcapil bekerja bersama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada bulan Juni 2024," sambungnya.


Apa itu IKD?

Kemendagri menyebut IKD sebagai identitas digital nasional, yakni alat untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.
Aplikasi IKD


Advertisements

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.


Tidak Ada Lagi Fotocopy KTP

IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi "KTP Digital") agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.
Single Sign On

Kemendagri menjelaskan IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data

Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.


Digital Wallet

Disampaikan Kemendagri, aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.

Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.


Data Terkini Identitas Digital

Kemendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank, seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.

Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

"Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil," pungkas Kemendagri.

Sumber Detikcom