Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan
untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau
Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital, dan pertukaran data
untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Saat ini, pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menyadari pentingnya pengembangan
SPBE, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil
berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.
"Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan
IKD dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange), terutama
dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan," ujar
Kemendagri dalam siaran persnya, seperti dilansir Sabtu (13/1/2024).
"Dengan demikian, Ditjen Dukcapil bekerja bersama dengan KemenPAN-RB dan
Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas
pada bulan Juni 2024," sambungnya.
Apa itu IKD?
Kemendagri menyebut IKD sebagai identitas digital nasional, yakni alat untuk
membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan
swasta.
Aplikasi IKD
Advertisements
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas
digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan
Digital (IKD).
Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki
masyarakat Indonesia.Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital
(IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Tidak Ada Lagi Fotocopy KTP
IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat
terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan
KTP secara digital (menjadi "KTP Digital") agar tidak diperlukan lagi
fotocopy KTP.
Single Sign On
Kemendagri menjelaskan IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi
seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci
untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan
persetujuan pemanfaatan data
Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.
Digital Wallet
Disampaikan Kemendagri, aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet
yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu
Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan
Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk
Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Data Terkini Identitas Digital
Kemendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini
(10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital.
Saat ini bank, seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti
sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan
aman.
Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan
adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan
surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.
"Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user
experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus
datang ke kantor Dinas Dukcapil," pungkas Kemendagri.