MITOS atau FAKTA?
Masih banyak yang mengira akta kelahiran hanya bisa diurus saat bayi.
Padahal itu MITOS!
Faktanya:
Akta kelahiran tetap bisa diurus meskipun sudah dewasa. Jadi, bagi yang belum memiliki akta kelahiran, jangan khawatir—segera urus agar data kependudukan Anda tercatat dengan benar.
Persyaratan pengurusan Akta Kelahiran:
Fotokopi KTP orang tua (suami–istri)
Fotokopi KTP 2 orang saksi
Fotokopi Kartu Keluarga & KK asli
Fotokopi surat nikah orang tua (legalisir) atau STPJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit atau STPJM kebenaran data kelahiran
Yuk, pastikan dokumen kependudukan Anda lengkap!