Berita

Berita - MITOS atau FAKTA Akta kelahiran hanya bisa diurus saat bayi?

Dispendukcapil Kota Mojokerto

MITOS atau FAKTA?

Masih banyak yang mengira akta kelahiran hanya bisa diurus saat bayi.
Padahal itu MITOS!

Faktanya:
Akta kelahiran tetap bisa diurus meskipun sudah dewasa. Jadi, bagi yang belum memiliki akta kelahiran, jangan khawatir—segera urus agar data kependudukan Anda tercatat dengan benar.


Persyaratan pengurusan Akta Kelahiran:

Fotokopi KTP orang tua (suami–istri)
Fotokopi KTP 2 orang saksi
Fotokopi Kartu Keluarga & KK asli
Fotokopi surat nikah orang tua (legalisir) atau STPJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit atau STPJM kebenaran data kelahiran

Yuk, pastikan dokumen kependudukan Anda lengkap!