Berita

Berita - KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?

Dispendukcapil Kota Mojokerto

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat ini dibutuhkan Warga Negara Indonesia untuk mengakses berbagai layanan publik seperti vaksinasi Covid-19. Akan tetapi banyak yang mengeluhkan KTP-el miliknya tidak terbaca, rusak, terkelupas, bahkan patah. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara memperbaiki atau mengganti KTP-el yang rusak.

Apakah KTP-el rusak bisa diperbaiki atau diganti yang baru? Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masyarakat diminta tenang saja, karena KTP-el yang rusak bisa diganti yang baru. Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti. "Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021). Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP-el tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu. Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab. "Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," imbuh Zudan