Berita

Berita - E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya

Dispendukcapil Kota Mojokerto


KTP-EL adalah tanda identitas yang wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Di dalam KTP-EL atau KTP elektronik dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, pengurusan Paspor, dan pengurusan dokumen penting lainnya. Sehingga, akan sangat merepotkan jika KTP-EL hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana jika KTP-EL hilang atau rusak dan seperti apa cara mengurusnya?

Berikut adalah cara mengurus KTP-EL yang rusak/hilang dan biayanya.

Dokumen untuk mengurus KTP hilang/rusak

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

Jika KTP-EL hilang :

  • Surat Kehilangan KTP-EL dari kantor polisi

  • Fotokopi KK

Jika KTP-EL rusak :

  • KTP lama yang rusak

  • Fotokopi KK

Langkah mengurus KTP-EL yang hilang/rusak:

  1. Foto dan kirimkan semua berkas yang diperlukan ke nomor Whatsapp/WA pelayanan pengurusan KTP Dispenduk Pencapil Kota Mojokerto 0813-1557-4180
  2. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas anda. Jika berkas sudah lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan ulang KTP-EL anda.
  3. Kemudian tunggu pemberitahuan dari petugas kapan KTP-EL baru anda bisa diambil.
  4. Bawa semua berkas asli yang sudah anda kirimkan melalui Whatsapp/WA, untuk KK cukup bawa fotokopi saja dan tunjukkan pesan Whatsapp dari admin whatsapp kami kepada petugas pengambilan KTP.
  5. KTP-EL yang baru sudah bisa anda bawa pulang.

Berapa lama waktu pengurusan KTP-EL yang hilang/rusak?

Pencetakan ulang KTP-EL yang hilang/rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja (One Day Service). Jadi pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap ya agar KTP-EL kamu yang hilang/rusak bisa segera diganti.

Biaya mengurus KTP-EL yang hilang/rusak

Mengurus KTP-EL yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, hingga KTP-EL pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS!

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang anda keluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas anda saja ya..  

 

dispenduk.mojokertokota.go.id