KTP-EL adalah tanda identitas yang wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Di dalam KTP-EL atau KTP elektronik dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, pengurusan Paspor, dan pengurusan dokumen penting lainnya. Sehingga, akan sangat merepotkan jika KTP-EL hilang atau rusak.
Lantas, bagaimana jika KTP-EL hilang atau rusak dan seperti apa cara mengurusnya?
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
Jika KTP-EL hilang :
Surat Kehilangan KTP-EL dari kantor polisi
Fotokopi KK
Jika KTP-EL rusak :
KTP lama yang rusak
Fotokopi KK
Langkah mengurus KTP-EL yang hilang/rusak:
Berapa lama waktu pengurusan KTP-EL yang hilang/rusak?
Pencetakan ulang KTP-EL yang hilang/rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja (One Day Service). Jadi pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap ya agar KTP-EL kamu yang hilang/rusak bisa segera diganti.
Biaya mengurus KTP-EL yang hilang/rusak
Mengurus KTP-EL yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, hingga KTP-EL pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS!
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang anda keluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas anda saja ya..
dispenduk.mojokertokota.go.id