Berita

Berita - Cara Cek NIK e-KTP Online

Dispendukcapil Kota Mojokerto


Cara cek NIK e-KTP online merupakan salah satu cara paling praktis, mudah dan aman untuk cek data e ktp milikmu tanpa perlu datang ke kantor Dispenduk dan Pencapil. Sebagai bukti bahwa kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka KTP (Kartu Tanda Penduduk) akan menjadi tanda dan identitas diri yang penting dimiliki.

KTP sendiri saat ini telah dikonsep dengan sistem elektronik atau yang kemudian dikenal dengan nama e-KTP. Dengan adanya e-KTP inilah maka tanda identitas tersebut bisa dicek secara online. Pengecekan secara online sangat membantu terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini untuk menghindari kerumunan.

Mengakses Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kamu bisa mengakses website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk dan Pencapil) Kota Mojokerto di alamat

https://dispenduk.mojokertokota.go.id/

Buka website resmi Dispenduk dan Pencapil Kota Mojokerto, kemudian scroll ke bawah. Cari menu Cek NIK di baris sebelah kiri.

Pada kolom Cek NIK ini kemudian masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Terakhir, klik tombol cek. Tunggu beberapa saat dan kamu akan bisa mendapati data pribadi e-KTP dari nomor NIK yang kamu masukkan tadi.

Fitur Cek NIK ini hanya bisa digunakan untuk Penduduk Kota Mojokerto (tidak mengenali penduduk luar Kota Mojokerto).

Bila tidak ditemukan data itu artinya NIK yang kamu masukan belum terdaftar pada sistem e-KTP Kota Mojokerto. Tapi bila kamu yakin bahwa kamu sudah mendaftar, maka tidak munculnya data bisa saja terjadi karena kesalahan teknis. Kamu bisa menghubungi Whatsapp nomor pengaduan 0813-1557-4180.