Berita

Berita - Cara Cek NIK KTP-el dengan Mudah, Bisa dari SMS, WhatsApp hingga Website

Dispendukcapil Kota Mojokerto


Kini, cek NIK KTP-el dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil atau Dukcapil.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el. Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

NIK memiliki fungsi dan peran penting dalam keseharian pemiliknya. NIK biasanya dijadikan sebagai syarat administratif untuk kepentingan berbagai hal, seperti mendaftar pekerjaan, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, membuka asuransi, dan sebagainya.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, NIK juga sering dijadikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengklaim subsidi bantuan dari pemerintah.

Dalam beberapa kasus, tak jarang masyarakat yang mengeluh karena NIK mereka ternyata berstatus tidak valid. Hal ini tentunya akan menjadi hambatan saat mengurus administrasi.

Berikut ini cara cek NIK KTP-el :

1. Cek NIK KT-el melalui Situs Dukcapil

Cek NIK KTP-el yang pertama adalah melalui situs Dukcapil. Anda bisa langsung mengunjungi situs tersebut melalui tautan  http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah masuk, cari menu e-KTP dan isi NIK Anda. Selanjutnya, tekan tombol enter.

2. Cek NIK KTP-el melalui Call Center Dukcapil

Anda dapat mengecek validitas NIK Anda dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil di Nomor 15000-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tentunya Anda perlu menyiapkan pulsa untuk mengecek NIK melalui cara ini.

3. Cek NIK KTP-el melalui SMS

Selain melakukan panggilan ke layanan hotline, Anda juga dapat mengecek validitas NIK melalui SMS. Adapun format SMS untuk mengecek NIK adalah: Cek#KTP#NIK. Selanjutnya, kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 Disdukcapil Kemendagri.

4. Cek NIK KTP-el melalui WhatsApp

Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengecek validitas NIK Anda. Format pesan yang perlu Anda kirim adalah: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479.

5. Cek NIK KTP-el melalui Email

Cara cek NIK KTP melalui email, namun, respons atau balasan jika menggunakan cara ini terbilang lebih lama dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya.

Untuk cek validitas NIK Anda melalui email, isi badan email dengan format:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Kelurahan.

Kirim email tersebut ke alamat email Call Center Dukcapil, yakni callcenter.dukcapil@gmail.com.

6. Cek NIK KTP-el melalui Website Dispenduk Pencapil Kota Mojokerto

Akses http://dispenduk.mojokertokota.go.id  lihat kiri tengah, masukkan NIK anda pada space kolom Cek NIK, klik cek maka akan muncul nama, alamat dan status anda

Itu dia cara cek NIK KTP-el dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat!