KOMPAS.com - Isu kebocoran data yang ramai belakangan ini membuat publik khawatir akan data pribadinya. Oleh karena itu, lindungi data diri Anda, supaya tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab. Salah satu yang perlu dilindungi adalah E-KTP, karena memuat informasi dan data diri yang sangat penting. Terdapat tips yang dibagikan Kementerian Kominfo dengan memberi watermark atau tanda air pada file KTP, sebelum dibagikan ke orang lain.
Kementerian Kominfo melalui akun instagramnya, @kemenkominfo, memberikan tips membuat watermark di scan KTP. Adapun caranya sebagai berikut: Foto KTP dengan benar Buka aplikasi edit foto (Contoh aplikasi sederhana di ponsel, yakni Phonto, PicsArt, dan dapat juga menggunakan IG story) Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya
Taruh tulisan di area kosong di file KTP. (Jangan sampai menutup informasi pada file KTP). Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi? Anda dapat menuliskan secara manual informasi tanggal scan KTP sebelum difoto di aplikasi. Baca juga: Kronologi dan Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Jokowi Bocor Pastikan watermark berisi tanggal dan informasi lengkap Penting bagi Anda saat memberikan watermark, yakni sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.