Ayo Urus Dokumen Kependudukan, Online atau Offline Syaratnya Mudah
Kota Mojokerto - Untuk mendorong animo masyarakat membuat dokumen kependudukan dengan cara yang mudah dan cepat, Direktorat Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah menyusun Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil.
"Maka di buku ini kita harus tunjukkan berbagai kemudahan yang telah kita bangun sejak tahun 2015. Dukcapil sudah mendorong memberikan berbagai kemudahan yang kita bungkus dengan 14 Langkah Besar Dukcapil," kata DIrjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya melalui Zoom Meeting pada Focus Grup Discussion Kegiatan Evaluasi Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran, dan Penyusunan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil di Bogor, Kamis (27/10/2022).
Zudan kemudian secara detail menjelaskan berbagai kemudahan yang diberikan Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Pertama, pelayanan terintegrasi dalam satu paket. "Saya selalu mengingatkan pelayanan kita harus integratif. Layanan 2 in 1 hingga 6 in 1. Minta satu dokumen bisa dikasih banyak," jelas Zudan seraya memberi contoh konkret.
Misalnya, pasangan menikah ingin membuat akta perkawinan di Dinas Dukcapil. Maka pemohon akan dapat tiga KK baru: KK pasangan nikah, KK bagi orangtua kandung, dan KK bagi mertua karena sudah pisah KK. Kemudian dapat KTP-el suami istri masing-masing dengan status menikah.
Begitu juga pemohon yang minta akta lahir bagi anak bisa sekaligus diberikan KIA, dan KK baru lengkap dengan nama anak.
Kedua, kemudahan membuat KTP-el tanpa pengantar RT/RW, cukup membawa KK;
Ketiga, membuat KTP-el yang tidak mengubah elemen data boleh dibuat di luar domiisili. "Sekarang kita kembangkan mengurus dokumen secara online dari luar domisili."
Keempat, Surat Pernyatataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. "SPTJM diawali tahun 2018. Bila masyarakat mau mengurus akta lahir tapi tidak punya surat kelahiran atau buku nikah/akta perkawinan tetapi orang tuanya statusnya sudah menunjukan sebagai suami istri dalam KK maka cukup membuat SPTJM."
Contoh penduduk usia 56 tahun mau buat paspor untuk umroh, syaratnya membuat akta lahir harus ada buku nikah kedua orang tua. Tapi orang tua sudah meninggal semua, dan buku nikah dicari tidak ketemu. Itu bisa diselesaikan dengan SPTJM.
Kelima, membangun ekosistem pemanfaatan data kependudukan: Data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan.
Keenam, akta kelahiran online. Sebagai tonggak awal Dukcapil menyelenggarakan pelayanan online, dengan percepatan pembuatan akta kelahiran sejak 2018. "Sekarang semua dokumen kependudukan bisa diurus secara online dengan Permendagri No. 9 Tahun 2018."