Pasal 2
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan pencatatn sipil.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebaimana ayat (1) melenggarakan fungsi;
a. Pelayanan pendaftaran penduduk;
b. Pelayanan pencatatn sipil;
c. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
d. Penyusunan Profil kependudukan;
e. Pelaksanaan SPP dan SOP;
f. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksnaan tugas pokok dan fungsi; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya