Tugas
Bidang Pelayanan Administradi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan administrasi kependudukan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas bidang pelayanan mempunyai fungsi :
Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan terdiri atas 2 (dua) seksi, meliputi :