Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil saat ini telah terintegrasi dengan menggunakan tanda tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan kepala instansi dan stempel/cap basah,
Dan pencetakan Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil akan menggunakan kertas HVS A4 warna putih berat 80gr keacuali KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA)