Pengumuman

Pengumuman - EDARAN

Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil saat ini telah terintegrasi dengan menggunakan tanda tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan kepala instansi dan stempel/cap basah,

Dan pencetakan Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil akan menggunakan kertas HVS A4 warna putih berat 80gr keacuali KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA)