KTP WNA

Penerbitan KTP-EL Baru untuk Orang Asing

1. Telah berusiaa 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan

2. Fotokopi KK;

3. Fotocopy Dokumen Perjalanan, dan;

4. Fotocopy kartu ijin tinggal tetap. (pasal 16 Perpres 96/2018)