Penerbitan KTP-EL Baru untuk Orang Asing
1. Telah berusiaa 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan
2. Fotokopi KK;
3. Fotocopy Dokumen Perjalanan, dan;
4. Fotocopy kartu ijin tinggal tetap. (pasal 16 Perpres 96/2018)