Berita

Berita - TANPA-LEGALISIR

Dispendukcapil Kota Mojokerto


Sesuai dengan PERMENDAGRI NOMOR 104/2019 Bab IV pasal 19 ayat ( 6 ) yang berbunyi " Dalah hal Dokumen Kependudukan dengan format digitaldan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-eltidak memerlukan pelayanan legalisir