Pemerintah saat ini mengupayakan terselenggaranya agenda reformasi birokrasi dengan mewujudkan good governance. Dalam penyelenggaraan sosialisasi ini dipimpin oleh Kabid PIAK & PD (Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data) Ibu Lulus Imaniati SH. MSi., serta dihadiri oleh Kepala Dispenduk dan Pencapil Kota Mojokerto, DP3AK Provinsi Jawa Timur, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat dan Lurah se-Kota Mojokerto. Upaya ini memerlukan pembenahan yang telah terjadi dimasa lampau. Namun, upaya ini belum menghasilkan kinerja yang baik. Kerja keras yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah yaitu mengupayakan kemudahan dalam persyaratan, menyederhanakan prosedur pengurusan melalui kecepatan waktu, memberikan pembebasan sanksi bagi penduduk miskin, membuka posko pengaduan, menyediakan loket pelayanan bagi penduduk usia lanjut, wanita hamil dan penyandang disabilitas.
Materi dalam sosialisasi ini diberikan oleh Bapak Mudji Santoso, SH. MSi selaku Plt. Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil DP3AK Provinsi Jawa Timur, terkait Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Konteks Pelayanan Publik dan Pemanfaatan Data.
Hak Akses merupakan hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
Adapun syarat dan tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 11 dan 12 Permendagri No 102 Tahun 2019.