Berita

Berita - SURAT EDARAN PEMANGKASAN BIROKRASI

Dispendukcapil Kota Mojokerto


SYARAT PENGANTAR KELURAHAN DIHAPUS

 

BERITA KOTA, PEMKOT PANGKAS PROSEDUR ADMINDUK. Pemkot mojokerto menghapus persyaratan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan ( ADMINDUK) dan Pencatatan Sipil.Mulai saat ini, memohon tak lagi diwajibkan melampirkan surat penggantar RT/RW, Kelurahan, Maupun Kecamatan. Kabid Adminduk Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto.Hasta Priyangga Menjelaskan aturan baru tersebut bertujuan Untuk memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk. Sehingga pengurusan yang biasanya harus melampirkan penggantar RT/RW hingga kecamatan tak lagi diberlakukan.”untuk mempercepat proses pelayanan”.Terangnya, regulasi tersebut berlaku sejak terbitnya SE (surat edaran) Sekdakot Mojokerto No.470/9060/417.310/2019 Tentang Pelaksaan Kebijakan bidan administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Pemangkasan persyaratan tersebut mulai diterapkan sejak pertengahan agustus ini, Sekarang Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran di kantor Dispenduk Capil. Akan tetapi terdapat pengecualian terhadap  3 item adminduk lainnya yang tetap harus melampirkan surat keterangan RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan. Diantaranya warga yang pindah datang, orang terlantar dan anggota keluarga yang tidak bisa melampirkan surat kematian dari dokter/rumah sakit/bidan maupun kepolisian. Mekanisme tersebut juga mengacu Perpres Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil  selain itu juga merujuk pada Permendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Layanan Adminduk. SE tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh Kelurahan se Kota Mojokerto ( Kota Onde-Onde) Dengan demikian proses pengurusan akan lebih mempersingkat waktu, “Intinya pemangkasan prosedur saja, untuk mepercepat proses pelayanan karena sebelumnya harus ke kelurahan dan kecamatan terlebih dulu”