Selasa, 16 Mei 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi IKD di Aula Kelurahan Jagalan, dihadiri oleh Kasi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
Persyaratan untuk aktivasi IKD adalah
1. Komputer Kerja, Workstation;
2. Aplikasi SIAK Terpusat;
3. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital;
4. Gawai Pintar (Smartphone) minimal Android versi 7 atau IPHONE
5. Jaringan Komputer
6. Jaringan Internet
Adapun langkah-langkah untuk aktivasi IKD adalah :
A. Download Aplikasi IKD di Playstore.
B. Input NIK, alamat email, no HP
C. Swa Foto
D. Scan Barcode ke Dispenduk
E. Buka Email dari SIAK Terpusat
F. Copy Kode Aktivasi, entry Kode Aktivasi, Entry Capca
G. Masuk aplikasi IKD, dengan PIN sesuai Kode Aktivasi
H. Silahkan merubah PIN di Menu Pengaturan
Manfaat IKD adalah mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, mempermudah mengakses data anggota keluarga.
Berdasar data by sistem per tanggal 15 Mei 2023, yang sudah aktivasi IKD adalah sejumlah 3.176 orang dari 26.506 orang yang ditargetkan, maka dirasa perlu untuk meningkatkan jumlah tersebut.