Merdeka.com-Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membenarkan hampir 200 juta data kependudukan terancam hilang. Informasi ini sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.
Penyebab terancam hilangnya ratusan juta data kependudukan itu karena perangkat keras di Dukcapil rata-rata usianya dari dari 10 tahun. Artinya, masa garansi telah habis dan spare part perangkat sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Sementara, Dukcapil belum melakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran belum tersedia anggaran
"Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk backup data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4).
Menurut Zudan, untuk keamanan dan ketersediaan data kependudukan, Ditjen Dukcapil melakukan backup secara rutin di pusat data cadangan Batam serta pada tape backup, sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya.
Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup.
Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Zudan menyebut jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta, semuanya terdata lengkap dalam database. Pada 2015, hanya 30 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil. Kini sudah mencapai 5.010 lembaga.
"Ini semua menyebabkan beban pelayanan adminduk dan pemanfaatan data semakin bertambah," ucapnya.
Dia mengatakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang sekarang memasuki era SIAK Terpusat. Output-nya berupa 24 jenis dokumen kependudukan dan database kependudukan.
Pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.
"Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001," kata dia.