Berita

Berita - PENANDATANGAN PKS HAK AKSES DUKCAPIL DENGAN DINKES KOTA MOJOKERTO

Dispendukcapil Kota Mojokerto


BERITA

MENGAWALI TAHUN 2019 DISPENDUKCAPIL KOTA MOJOKERTO PKS PEMANFAATAN DATA DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA MOJOKERTO

Penyerahan Naskah PKS pemanfaatan data oleh Kadisdukcapil Kota Mojokerto dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemanfaatan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) kepada Kadinkes Kota Mojokerto

Mojokerto – Mengawali tahun 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan  tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, dan Database Kependudukan. Pelaksananaan PKS tersebut dilaksanakan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Pencatataan Sipil Kota Mojokerto (Drs. Muhammad Imron) dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto (Dra. CH. Indah Wahyu W. Apt, M.Si) Kamis 14 Mareti 2019 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto.

Perjanjian Kerja sama pemanfaatan data tersebut dimaksudkan agar data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna sesuai dengan Permendagri No 61 tahun 2015.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga Negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan public di tingkat pusat. Dalam Pasal 5, Pemerintah Provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. Sedang Pasal 6, menyatakan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertical dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Proses pemberian ijin oleh Dirjen Dukcapil diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lembaga pengguna. Ijin pemanfaatan data dan akses data tingkat provinsi diberikan oleh Gubernur, ijin sebagaimana dimaksud sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil tingkat provinsi dengan lembaga pengguna. Ijin pemanfaatan data dan akses data tingkat kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota, ijin sebagaimana dimaksud sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota.(Qonik)