Berita

Berita - Menuju SIAK Terpusat - Kunjungan ke Dispendukcapil Magetan

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Kegiatan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dalam rangka koordinasi dan konsultasi penerapan SIAK terpusat. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021 bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Jl. Raya Magetan-Madiun KM. 4,5  Magetan

SIAK Terpusat mengacu pada Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Target Jawa Timur Tahun 2022 dan Target Nasional Tahun 2024 saat ini sudah 58 Kab/Kota menerapkan SIAK Terpusat. Dukcapil Kabupaten Magetan telah menerapkan SIAK Terpusat sejak 12 September 2021 dan menjadi jujugan Kab/Kota lain untuk persiapan menuju SIAK Terpusat.

Dengan diterapkannya SIAK Terpusat ada banyak kemudahan yang dirasakan :

  1. Pelayanan lebih cepat. Bandwith yang disediakan oleh pusat untuk mendukung SIAK Terpusat lebih besar daripada Bandwith untuk SIAK Terdistribusi, sebelumnya 163 Mbps menjadi 512 Mbps, sehingga proses transaksi data lebih cepat.
  2. TTE Kadis Langsung Terintegrasi ke Pusat sehingga lebih cepat tidak melalui Server di Kab/Kota dan bias dilakukan dimana saja.
  3. Semua Perubahan Data dan Pencetakan Dokumen Kependudukan Langsung Terintegrasi dengan Instansi Pengguna (BPJS, Perbankan, dll)
  4. Data Semakin valid, aman dan Dukcapil Menjadi Wali Data Sesuai Perpres Satu Data (Karena NIK menjadi kunci akses seluruh pelayanan publik)
  5. Penerbitan NIK langsung terintegrasi secara Real Time (Meminimalisir Kemungkinan biodata ganda).
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi bisa langsung memonitor aktivitas dan transaksi kepedudukan di Kab/Kota

Dengan mempelajari literature dan best practise di Dukcapil Kabupaten Magetan, ditemukan beberapa kelebihan dan kekurangan dari penerapan SIAK Terpusat, perlu dilakukan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dengan OPD Pengguna melalui perantara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota, sehingga OPD pengguna langsung mengakses database Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan tersebut Dukcapil Kota Mojokerto siap SIAK Terpusat di tahun 2022.