Kegiatan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dalam rangka koordinasi dan konsultasi penerapan SIAK terpusat. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021 bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Jl. Raya Magetan-Madiun KM. 4,5 Magetan
SIAK Terpusat mengacu pada Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Target Jawa Timur Tahun 2022 dan Target Nasional Tahun 2024 saat ini sudah 58 Kab/Kota menerapkan SIAK Terpusat. Dukcapil Kabupaten Magetan telah menerapkan SIAK Terpusat sejak 12 September 2021 dan menjadi jujugan Kab/Kota lain untuk persiapan menuju SIAK Terpusat.
Dengan diterapkannya SIAK Terpusat ada banyak kemudahan yang dirasakan :
Dengan mempelajari literature dan best practise di Dukcapil Kabupaten Magetan, ditemukan beberapa kelebihan dan kekurangan dari penerapan SIAK Terpusat, perlu dilakukan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dengan OPD Pengguna melalui perantara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota, sehingga OPD pengguna langsung mengakses database Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan tersebut Dukcapil Kota Mojokerto siap SIAK Terpusat di tahun 2022.