Berita

Berita - Mengurus KIA (Kartu Identitas Anak) Kini Semakin Mudah

Dispendukcapil Kota Mojokerto


KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Apa saja syarat mengurus KIA?

Adapun Syarat-syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Antara lain:

  1. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
    1. Foto/scan kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. Foto/scan KK asli orang tua/wali; dan
    3. Foto/scan KTP asli kedua orang tua/wali.
  2. Anak WNI yang telah berusia 5 tahun 
    1. Foto/scan kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. Foto/scan KK asli orangtua/wali
    3. Foto/scan KTP asli kedua orang tua/wali
    4. Foto/scan Pas foto Anak background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk lahun kelahiran ganjil

Bagaimana caranya?

Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak.

  1. Foto/scan semua persyaratan yang dibutuhkan
  2. Kirimkan semua foto/scan ke nomor Whatsapp : 0813 – 1557 – 4180
  3. Tunggu balasan dari admin kami untuk pengambilan KIA

Pelayanan operator – proses – selesai (one day service = 1 hari jadi)

Apa keuntungan memiliki KIA untuk anak Kota Mojokerto?

  1. Dapatkan potongan sebesar 10% untuk pembelian di warung Cak Muk
  2. Dapatkan potongan sebesar 5% untuk pembelian produk tas, seragam dan kotak pensil di Toko ATK Surya
  3. Pembukaan rekening baru anak di Bank BRI langsung dengan nama anak yang bersangkutan (sesuai KIA) tidak lagi dengan QQ nama orang tua
  4. Tempat bermain anak Game Fantasia memberikan bonus pulsa game sebesar Rp. 10.000,- setiap transaksi pembelian Rp. 80.000,-