Hasil Kegiatan Kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Pemanfaatan Data Kependudukan dan Inovasi Pelayanan.
Selama masa Pandemi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Ngawi menutup pelayanan offline dan peralih ke pelayanan secara online. Layanan online dapat diakses melalui https://siak.ngawikab.go.id dengan layanan berupa akta lahir, akta mati, KK, KTP dan pindah. Output Layanan KTP berupa Surat Keterangan yang dikirim ke email pemohon, sedang akta lahir, akta mati, KK dan pindah dikirm melalui email. Untuk permohonan kedatangan memalui http://bit.ly/datang3521 dan permohonan update data melalui http://bit.ly/update3521.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi membuka pelayanan di tingkat kecamatan. Dimana operator dinas ditempatkan di setiap kecamatan untuk melakukan melakukan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dengan OPD Pengguna di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui perantara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diterapkan dan menjadikan Kabupaten Ngawi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jatim sebagai daerah dengan jumlah OPD terbanyak yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan se-Jatim
Pemanfaatan Data Kependudukan melalui perjanjian kerjasama tidak hanya dimanfaatkan pada pelayanan di OPD – OPD lain di Kabupaten Ngawi, tetapi juga dimanfaatkan oleh pelayanan di tinggat desa diseluruh wilayah Kabupaten Ngawi
Dengan mempelajari literature dan best practise di Dukcapil Kabupaten Ngawi, Dukcapil Kota Mojokerto siap melakukan inovasi-inovasi baru demi tercapainya pelayanan dokumen kependudukan yang membahagiakan masyarakat.