Berita

Berita - “Kemendagri Bangun Identitas Kependudukan Digital agar Layanan Publik Efisien"

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Jakarta -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya agar mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Hal ini dilakukan melalui pembangunan sistem digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.

Jokowi berharap IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas pada Juni 2024. Hal ini juga sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Guna mewujudkan arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Perum Peruri, serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk segera merealisasikan arahan presiden tersebut.

Adapun identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk merealisasikan hal itu, Kemendagri telah membangun aplikasi IKD yang dapat digunakan pada smartphone.

IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Terlebih, aplikasi ini dapat memvisualisasikan KTP secara digital sehingga tidak perlu lagi memfotokopinya.

IKD juga dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online. Dengan begitu, aplikasi ini menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).

Para pengguna juga tidak perlu lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online. Tak hanya itu, aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai digital wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.

"Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Advertisements

"Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali, dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman," sambungnya.

Selain itu, kata Teguh, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

Ia menjelaskan ke depan pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Teguh juga kembali menekankan pemerintah Indonesia tengah gencar melakukan percepatan pengembangan SPBE.

Menyadari itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait untuk terus meningkatkan kinerja. Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam menyediakan IKD dan menjadikannya sebagai basis dalam proses pertukaran data.

Ini juga termasuk dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan yang dikelola.

Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan Kemenkominfo untuk memastikan IKD siap mendukung berbagai aplikasi SPBE prioritas pada bulan Juni 2024. Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech/INA Digital yang ditugaskan untuk mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan publik.

Sumber data detiknews,