Jakarta -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya agar
mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Hal
ini dilakukan melalui pembangunan sistem digital ID atau Identitas Kependudukan
Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk
interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Jokowi berharap IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan
pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas
pada Juni 2024. Hal ini juga sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan
Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Guna mewujudkan arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Perum
Peruri, serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk
segera merealisasikan arahan presiden tersebut.
Adapun identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan
identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.
Untuk merealisasikan hal itu, Kemendagri telah membangun aplikasi IKD yang
dapat digunakan pada smartphone.
IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat
terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Terlebih, aplikasi ini dapat
memvisualisasikan KTP secara digital sehingga tidak perlu lagi memfotokopinya.
IKD juga dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk
memverifikasi identitas mereka secara online. Dengan begitu, aplikasi ini
menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme
untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).
Para pengguna juga tidak perlu lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk
mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online. Tak hanya itu, aplikasi
IKD juga dapat berperan sebagai digital wallet yang dapat digunakan untuk
menyimpan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu
Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.
"Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang
Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu
Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan
Digital," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulis, Jumat
(12/1/2024).
Advertisements
"Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024),
lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank
seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali, dan BPR Danagung Ramulti sudah
menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan
aman," sambungnya.
Selain itu, kata Teguh, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan
pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian,
permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan
lainnya.
Ia menjelaskan ke depan pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan
pelayanan dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus
datang ke kantor Dinas Dukcapil. Teguh juga kembali menekankan pemerintah
Indonesia tengah gencar melakukan percepatan pengembangan SPBE.
Menyadari itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil berkolaborasi bersama
seluruh institusi terkait untuk terus meningkatkan kinerja. Secara spesifik,
Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam menyediakan IKD dan menjadikannya
sebagai basis dalam proses pertukaran data.
Ini juga termasuk dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan
yang dikelola.
Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan
Kemenkominfo untuk memastikan IKD siap mendukung berbagai aplikasi SPBE
prioritas pada bulan Juni 2024. Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi
dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech/INA Digital yang ditugaskan untuk
mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan
publik.
Sumber data detiknews,