Sesuai dengan PERMENDAGRI NO.104 Tahun 2019 Bahwa Kartu Keluarga (KK), Akta, KTP-el dan Dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) TIDAK PERLU LEGALISIR.
#dukcapil #dukcapilkotamoker #dukcapilbisa #gisa #tidakperlulegalisir