Rabu, 24 Mei 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan, dihadiri oleh pejabat yang menangani dan operator dari 16 OPD yang memperoleh persetujuan permohonan izin hak akses dan pemanfaatan data kependudukan Kota Mojokerto Tahun 2023.
16 OPD tersebut antara lain :
1. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
2. Dinas Sosial
3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Kecamatan Prajuritkulon
7. Kecamatan Magersari
8. Kecamatan Kranggan
9. Satuan Polisi Pamong Praja
10. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudirohusodo
11. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
12. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
16. Dinas Lingkungan Hidup
Ke 16 OPD tersebut tinggal melengkapi dokumen yang dibutuhkan antara lain
1. Surat Permohonan
2. PKS
3. Form User (Nama PIC dan Operator)
4. Juknis
5. NDA
6. SPTJM
7. Jarkomdat
Setelah dokumen lengkap, Dispenduk akan mengirim pengajuan ke pusat untuk ditindaklanjuti.