Berita

Berita - KERJASAMA HAK AKSES PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Rabu, 24 Mei 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan, dihadiri oleh pejabat yang menangani dan operator dari 16 OPD yang memperoleh persetujuan permohonan izin hak akses dan pemanfaatan data kependudukan Kota Mojokerto Tahun 2023.

16 OPD tersebut antara lain :

1.    Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

2.    Dinas Sosial

3.    Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

4.    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

5.    Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

6.    Kecamatan Prajuritkulon

7.    Kecamatan Magersari

8.    Kecamatan Kranggan

9.    Satuan Polisi Pamong Praja

10. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudirohusodo

11. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

12. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

13. Dinas Perhubungan

14. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

16. Dinas Lingkungan Hidup

 

Ke 16 OPD tersebut tinggal melengkapi dokumen yang dibutuhkan antara lain

1.    Surat Permohonan

2.    PKS

3.    Form User (Nama PIC dan Operator)

4.    Juknis

5.    NDA

6.    SPTJM

7.    Jarkomdat

 

Setelah dokumen lengkap, Dispenduk akan mengirim pengajuan ke pusat untuk ditindaklanjuti.