Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KTP-el berbentuk digital pada IKD dapat digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
AYO SEGERA AKTIVASI IKD!
IKD BISA DIGUNAKAN UNTUK NYOBLOS