Berita

Berita - GANTI TANDA TANGAN PADA KTP

Dispendukcapil Kota Mojokerto

KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Data-data seorang penduduk memang harus sesuai dengan aslinya. Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan.

Adapun Persyaratan perubahan tanda tangan yaitu:

1. Fotokopi KK 

2. KTP Lama Asli / Surat Kehilangan Kepolisian (Jika KTP asli Hilang)