Berita

Berita - Dapat Lampu Hijau dari Dukcapil Ganti Gender Jadi Perempuan

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Dapat Lampu Hijau dari Dukcapil Ganti Gender Jadi Perempuan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto dapat memproses permohonan seorang warga untuk mengubah data jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Hal itu dimungkinkan selama dilengkapi dokumen pendukung.
Dengan mengajukan hal itu dengan membawa dokumen persyaratan lengkap agar bisa segera mendapatkan data yang sesuai pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan mengubah nama dan jenis kelamin sesuai ketetapan Pengadilan Negeri dan data pendukung sertifikat medis penggantian jenis kelamin dari Pri ke Wanita.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pengubahan data administrasi dokumen kependudukan boleh dilakukan setiap orang. Asal terjadi perubahan pada data diri, termasuk untuk mengubah jenis kelamin, setelah mendapat ketetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Adapun data administrasi dokumen kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diubah bersamaan dengan data pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Dalam Penetapan Pengadilan, menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran atas diri pemohon.
Yang bersangkutan wajib melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin pada instansi pelaksana di tempat tinggal dirinya yakni Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.

Sumber: detiknews dengan beberapa penyesuaian