Berita

Berita - Bahaya Swafoto KTP-EL menjadi NFT

Dispendukcapil Kota Mojokerto


Fenomena swafoto dengan identitas (KTP-el) untuk ditransaksikan menjadi Non-Fungible Token atau NFT “sangat berbahaya” dan secara etika juga tidak dapat dibenarkan untuk diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

Adapun NFT menjadi sebuah perbincangan hangat warganet Indonesia setelah berita seorang pemuda bernama Ghozali Ghozalu yang menjadi viral karena kebiasannya melakukan swafoto dan diunggah di marketplace NFT, OpenSea, dan menghasilkan uang miliaran rupiah dari sana.

“Ghozali effect” mampu menambah awareness dan popularitas NFT di masyarakat Indonesia, namun sayangnya ada penyalahgunaan momentum pasca NFT foto selfie ini laku di pasaran dan sekaligus  ada gap news awareness dan pemahaman masyarakat akan NFT tersebut.

Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa menjual foto dokumen kependuduan dan foto selfie dengan KTP-el sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak  bertanggung jawab. Data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online , seperti pinjaman online (pinjol) yang dapat merugikan si pemilik data.

Saat ini dibutuhkan edukasi kepada masyarakat tidak hanya pada teknologi atau industrinya, tetapi juga kebiasaan (human behaviour) secara mendasar atas apa hal-hal yang layak dibagikan kepada umum dan tidak.

Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak, oleh karena itu, seluruh masyarakat diharapkan tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dijelaskan kepada pihak-pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri seperti foto KTP-el dan foto selfie dengan KTP-el tanpa hak akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda  paling banyak Rp 1 Miliar.