Berita

Berita - BISAKAH 1 RUMAH BERISI 2 KK?

Dispendukcapil Kota Mojokerto

Jakarta – KK atau Kartu Identitas Keluarga merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. KK ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga, digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP-el, AKTA, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan lain-lain.

Muncul salah satu pertanyaan warganet di akun TikTok Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, @zudanariffakrulloh, ”Pak, boleh tidak dalam satu rumah/ dalam satu alamat itu lebih dari 1 KK?”

"Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan 1 alamat, 1 rumah berisi lebih dari 1 KK," ungkap Dirjen Zudan, Kamis (14/7/2020) dalam TikToknya.

Dirjen Zudan kemudian mencontohkan 1 rumah yang berisi 2 atau lebih KK karena proses perpecahan KK akibat pernikahan.

"Misalnya ada KK orang tua kita masih beserta adik-adik kita. Kemudian adik-adik kita masing-masingnya menikah, masih ingin tinggal di rumah itu bersama istrinya masing-masing, ingin pecah KK, itu dibolehkan. Jadi ada KK orang tua, ada KK adik yang satu bersama istrinya dan ada KK adik satu laginya bersama istrinya. Jadi satu alamat ada 3 KK," jelas Dirjen Zudan.

Senada dengan penjelasan Dirjen Dukcapil, Ditjen Dukcapil David Yama juga menjelaskan bahwa 1 alamat dapat dibuat 2 KK. Itu namanya pisah KK dalam 1 alamat. Namun jangan lupa agar Dinas Dukcapil dalam melayani masyarakat harus sesuai dengan aturan. 

“Untuk yang pisah KK dalam 1 alamat, maka syaratnya penduduk harus mengisi F-1.02, kemudian melampirkan buku nikah/akta perkawinan jika disebabkan pernikahan kemudian melampirkan KK lama apabila KK nya masih tanda tangan dan cap basah. Apabila sudah elektronik cukup dengan foto kopi KK. Setelah itu baru Dinas Dukcapil menerbitkan KK baru”, terang Ditjen DavidYama 

"Layanan Dukcapil selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku. Kami juga akan terus berkembang demi membahagiakan masyarakat," tutur Ditjen David Yama.

Sumber : Dirjen Dukcapil Kemendagri