Berita

Berita - ALUR INOVASI LAPAK TETANGGA

Dispendukcapil Kota Mojokerto

ALUR PELAYANAN INOVASI LAPAK TETANGGA

(Layanan Penerbitan Akta Kematian Terpadu dan Tanggap)

LAPAK TETANGGA merupakan inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inovasi LAPAK TETANGGA memberikan kemudahan pengurusan akta kematian melalui petugas yang ada di RSUD dan Kelurahan sebagai pelapor.

 alur pelaksanaan sebagai berikut:

1.       Apabila ada warga meninggal, RSUD/Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Kematian

2.    Pemohon menyiapkan dokumen KK dan KTP yang meninggal, KTP Pasangan (apabila ada),  KTP pemohon dan KTP saksi;

3.  Petugas RSUD/Kelurahan upload foto dokumen KK dan KTP yang meninggal, KTP Pasangan (apabila ada),  KTP pemohon dan KTP saksi ke Whatshapp Dispenduk dengan no 081359874448

4.   Petugas Dispenduk memproses permohonan, cetak Akta Kematian, KK, KTP Pasangan (apabila ada)

5.    Petugas Dispenduk mengirimkan Akta Kematian, KK, KTP Pasangan (apabila ada) ke rumah duka, ditukar dengan dokumen asli

 

Hasil Keluaran (Output) dari Pelayanan Lapak Tetangga: 

          1.                   Akta Kematian

2.                   Kartu Keluarga (KK) Terbaru dengan status "Cerai Mati"

3.                   KTP-el dengan status "Cerai Mati" (apabila memiliki pasangan)