ALUR
PELAYANAN INOVASI LAPAK TETANGGA
(Layanan
Penerbitan Akta Kematian Terpadu dan Tanggap)
LAPAK TETANGGA merupakan
inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi LAPAK TETANGGA memberikan
kemudahan pengurusan akta kematian melalui petugas yang ada di RSUD dan Kelurahan
sebagai pelapor.
alur pelaksanaan sebagai berikut:
1. Apabila
ada warga meninggal, RSUD/Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
2. Pemohon menyiapkan dokumen KK dan KTP yang meninggal,
KTP Pasangan (apabila ada), KTP pemohon
dan KTP saksi;
3. Petugas RSUD/Kelurahan upload foto dokumen KK dan KTP yang meninggal, KTP Pasangan
(apabila ada), KTP pemohon dan KTP saksi
ke Whatshapp Dispenduk dengan no 081359874448
4. Petugas
Dispenduk memproses permohonan, cetak Akta Kematian, KK, KTP Pasangan (apabila
ada)
5. Petugas
Dispenduk mengirimkan Akta Kematian, KK, KTP Pasangan (apabila ada) ke rumah
duka, ditukar dengan dokumen asli
Hasil Keluaran (Output) dari
Pelayanan Lapak Tetangga:
1.
Akta
Kematian
2.
Kartu
Keluarga (KK) Terbaru dengan status "Cerai Mati"
3.
KTP-el
dengan status "Cerai Mati" (apabila memiliki pasangan)