Berita

Berita - ALUR INOVASI KERAPU ENAK

Dispendukcapil Kota Mojokerto

ALUR INOVASI KERAPU ENAK

 

a.     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto menjalin kerjasama dengan pelaku usaha (toko/warung), dengan menyerahkan surat permohonan kerjasama kepada pelaku usaha (toko/warung) di Kota Mojokerto.

b.     Kemudian pelaku usaha (toko/warung) memberikan surat balasan dan dilakukan tindak lanjut Kerjasama.

c.     Selanjutnya Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani kedua pihak dan dapat diterapkan.

d.     Penduduk yang memiliki KIA Kota Mojokerto dapat menikmati berbagai keuntungan dari pelaku usaha (toko/warung) yang sudah bekerja sama dengan Dispendukcapil Kota Mojokerto.