ALUR INOVASI KERAPU ENAK
a. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto menjalin kerjasama dengan
pelaku usaha (toko/warung), dengan menyerahkan surat permohonan kerjasama
kepada pelaku usaha (toko/warung) di Kota Mojokerto.
b. Kemudian
pelaku usaha (toko/warung) memberikan surat balasan dan dilakukan tindak lanjut
Kerjasama.
c. Selanjutnya
Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani kedua pihak dan dapat diterapkan.
d. Penduduk
yang memiliki KIA Kota Mojokerto dapat menikmati berbagai keuntungan dari pelaku
usaha (toko/warung) yang sudah bekerja sama dengan Dispendukcapil Kota Mojokerto.