Tugas
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, perencanaan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum serta mengkoordinasikan secara teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan dinas.
Fungsi
Sekretariat mempunyai fungsi :
Sekretariat terdiri dari: