Tugas
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, pengelolaan data statistik, memberikan informasi kependudukan, pengelolaan penyimpanan dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Fungsi
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi :
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data terdiri dari:
Tugas
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, pengelolaan data statistik, memberikan informasi kependudukan, pengelolaan penyimpanan dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Fungsi
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi :
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data terdiri dari: